Outsourcing BUMN: Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan

Outsourcing BUMN: Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan

GEMILANG | Di tengah tuntutan efisiensi dan peningkatan kualitas layanan, outsourcing BUMN masih menjadi salah satu strategi yang banyak diterapkan oleh Badan Usaha Milik Negara. Namun, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seluruh pekerjaan di BUMN dapat dialihkan kepada perusahaan outsourcing. Faktanya, ketentuan tersebut memiliki batasan yang cukup jelas berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Penerapan alih daya di lingkungan BUMN pada dasarnya ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan, bukan menggantikan fungsi utama yang menjadi inti bisnis. Oleh karena itu, hanya pekerjaan tertentu yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja agar operasional tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas layanan.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan bahwa mekanisme alih daya tetap diakui dalam sistem ketenagakerjaan nasional sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, hadirnya regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan sehingga memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian bagi perusahaan.

Apa Itu Outsourcing BUMN?

Outsourcing BUMN merupakan sistem penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk melaksanakan aktivitas pendukung operasional.

Artinya, tenaga kerja tersebut secara administratif menjadi karyawan perusahaan outsourcing, namun menjalankan tugas di lingkungan BUMN sesuai kebutuhan dan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Skema ini banyak digunakan karena mampu membantu perusahaan mengelola sumber daya manusia secara lebih efisien. Di sisi lain, perusahaan dapat lebih fokus menjalankan bisnis utamanya tanpa harus terbebani pengelolaan tenaga kerja untuk pekerjaan pendukung.

Namun demikian, pelaksanaan outsourcing tetap harus memperhatikan hak-hak pekerja, mulai dari upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga hubungan kerja yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengapa BUMN Menggunakan Sistem Alih Daya?

Dalam praktiknya, BUMN memiliki aktivitas operasional yang sangat kompleks. Tidak semua pekerjaan berkaitan langsung dengan proses bisnis utama perusahaan.

Melalui sistem outsourcing, perusahaan dapat memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  • meningkatkan efisiensi operasional;
  • mengurangi beban administrasi pengelolaan SDM;
  • memperoleh tenaga kerja yang telah memiliki kompetensi sesuai bidangnya;
  • mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja;
  • menjaga kualitas layanan pendukung.

Selain itu, perusahaan outsourcing profesional biasanya telah memiliki sistem rekrutmen, pelatihan, hingga evaluasi kinerja yang terstruktur sehingga kualitas tenaga kerja lebih terjaga.

Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan di BUMN

Prinsip utama dalam penerapan outsourcing di BUMN adalah hanya berlaku untuk pekerjaan non-inti atau supporting services.

Berikut beberapa bidang pekerjaan yang umum dialihdayakan.

Cleaning Service

Layanan kebersihan menjadi salah satu pekerjaan outsourcing yang paling banyak digunakan di lingkungan BUMN.

Petugas cleaning service bertanggung jawab menjaga kebersihan gedung perkantoran, area publik, ruang kerja, hingga fasilitas pendukung lainnya sehingga lingkungan kerja tetap nyaman dan sehat.

Security atau Satpam

Keamanan menjadi kebutuhan penting bagi setiap perusahaan.

Karena itu, banyak BUMN bekerja sama dengan perusahaan outsourcing untuk menyediakan tenaga satuan pengamanan (Satpam) yang telah memiliki sertifikasi serta pelatihan sesuai standar kepolisian.

Driver atau Pengemudi

Tenaga pengemudi juga termasuk pekerjaan pendukung yang dapat dialihdayakan.

Driver bertugas mendukung mobilitas pimpinan maupun operasional perusahaan sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lebih efektif.

Catering dan Penyediaan Makanan

Pengelolaan konsumsi karyawan maupun kebutuhan katering dalam berbagai kegiatan perusahaan juga sering diserahkan kepada perusahaan outsourcing.

Dengan demikian, perusahaan dapat memperoleh layanan makanan yang memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan tanpa harus mengelolanya secara mandiri.

Logistik

Pekerjaan logistik meliputi distribusi barang, pengelolaan gudang, hingga pengiriman dokumen operasional.

Bidang ini termasuk pekerjaan pendukung yang banyak menggunakan sistem outsourcing karena membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja.

Tenaga Teknis Pendukung

Beberapa pekerjaan teknis seperti teknisi gedung, operator utilitas, petugas taman, hingga maintenance fasilitas juga termasuk kategori pekerjaan non-inti yang dapat dialihdayakan.

Keberadaan tenaga teknis ini sangat penting untuk memastikan seluruh fasilitas perusahaan dapat berfungsi secara optimal.

Pekerjaan Inti Tidak Dapat Dialihdayakan

Meskipun outsourcing diperbolehkan, bukan berarti seluruh pekerjaan dapat dialihkan. Pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses bisnis utama perusahaan tetap harus dikelola sendiri oleh BUMN.

Sebagai contoh, apabila sebuah BUMN bergerak di bidang perbankan, maka aktivitas utama seperti analisis kredit atau pelayanan inti perbankan bukan termasuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Demikian pula pada BUMN sektor energi, produksi, maupun transportasi, pekerjaan yang menjadi inti bisnis tetap dilaksanakan oleh pegawai perusahaan.

Ketentuan ini bertujuan menjaga kualitas layanan, keberlangsungan bisnis, serta memastikan kompetensi inti perusahaan tetap berada dalam kendali organisasi.

Dasar Hukum Outsourcing di Indonesia

Praktik outsourcing memiliki dasar hukum yang jelas.

Beberapa regulasi yang menjadi landasan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan kepastian mengenai hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tanggung jawab perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Memilih Perusahaan Outsourcing yang Profesional

Keberhasilan sistem outsourcing tidak hanya bergantung pada kebutuhan perusahaan, tetapi juga kualitas penyedia jasa.

Perusahaan outsourcing yang profesional umumnya memiliki:

  • proses rekrutmen yang selektif;
  • pelatihan tenaga kerja secara berkala;
  • legalitas yang lengkap;
  • pengelolaan administrasi ketenagakerjaan yang baik;
  • kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Dengan memilih mitra outsourcing yang berpengalaman, perusahaan dapat memperoleh tenaga kerja yang kompeten sekaligus meminimalkan berbagai risiko operasional.

Jasa Outsourcing BUMN bersama Tata Karya Gemilang

Outsourcing BUMN merupakan mekanisme yang sah dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun, penerapannya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat pendukung atau non-inti, seperti cleaning service, satpam, driver, katering, logistik, serta tenaga teknis pendukung.

Melalui pengelolaan yang tepat dan bekerja sama dengan perusahaan outsourcing yang profesional, BUMN maupun perusahaan lainnya dapat meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak pekerja.

Apabila perusahaan Anda sedang mencari mitra outsourcing yang terpercaya, PT Tata Karya Gemilang telah berpengalaman lebih dari 20 tahun menyediakan tenaga kerja profesional untuk berbagai sektor, mulai dari cleaning service, security, driver, teknisi, office support, hingga berbagai layanan operasional lainnya. Dengan sistem rekrutmen yang terstandar, tenaga kerja yang kompeten, serta pengelolaan SDM yang profesional, PT Tata Karya Gemilang siap membantu meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional perusahaan Anda.

Head Office:
Jl. Sukun Mataram Bumi Sejahtera No.3, Ngringin, Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55598

Kanto Cabang:
Surakarta, Semarang, Salatiga, Surabaya, Tangerang, Bandung, Medan dan Makasar

Kontak: +62 877-3968-8889